Polri Harap Firli Bahuri Tak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Peras SYL Hari Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya kembali memanggil tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan di Bareskrim Polri hari ini pada pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyebut belum ada konfirmasi kehadiran dari Firli Bahuri, tetapi ia berharap agar Firli tidak mangkir dari pemeriksaan hari ini.

Bacaan Lainnya

“Belum ada konfirmasi (kehadiran),” ujar Arief, Senin, 26/2/2024.

“Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin, 26 Februari 2024.

Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Ini adalah panggilan kedua untuk Firli setelah berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan.

“Untuk surat panggilan ke-2 terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Jumat, 23/2/2024.

“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yg telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” sambungnya.

Saat ini, kata Ade, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara yang sudah dikembalikan dua kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta, di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22/11/2023.

Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.

Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.*

Pos terkait