JK Nilai Hak Angket Kecurangan Pemilu Untungkan Semua Pihak

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, bahwa pengajuan hak angket DPR RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan menguntungkan semua pihak.
Menurut JK, langkah tersebut akan membuktikan pada publik terkait tudingan apakah kecurangan tersebut terjadi atau tidak.
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa (Pemilu) ini ada masalah,” ujar Kalla dalam keterangannya, Sabtu, 24/2/2024.
Menurut JK, hak angket merupakan upaya untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tetapi, jika terbukti, maka publik harus mengetahui bahwa berbagai kecurigaan yang muncul tersebut tidak terjadi.
“Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus menghilangkan kecurigaan,” tuturnya.
JK meminta kepada semua agar tidak perlu ada pihak yang merasa resah atas pengajuan hak angket ini. Karena keresahan berlebihan dari beberapa pihak akan menimbulkan anggapan bahwa kecurangan Pemilu 2024 memang benar terjadi.
“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,” tutupnya.
Ganjar Pranowo Dorong Penggunaan Hak Angket DPR
Sebelumnya diberitakan, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong agar DPR untuk menggunakan hak angket dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan. Hak angket menyebut, DPR berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Pengajuan hak angket, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Aturan itu menyebut, minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.
Ganjar mengatakan, hak angket dapat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pergelaran pemilu.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Senin 19/2/2024.
Menurutnya, dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi, dan partai pengusungnya dapat mengusulkan hak angket di DPR. Sementara, partai pengusung Ganjar yang saat ini berada di DPR ialah PDIP dan PPP.
Untuk mengajukan hak angket, Ganjar mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang berada di DPR. Adapun partai yang dimaksud ialah NasDem, PKB, PKS.
“Kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” tutupnya.*