Mahfud Enggan Ikut Campur dalam Wacana Hak Angket: Tak Perlu Dukungan Saya

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD justru mengaku tidak tahu-menahu soal usulan pengajuan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Ia juga mengatakan tidak ingin ikut campur dalam pengajuan hak angket tersebut.
Diketahui, usulan hak angket DPR tersebut datang dari Ganjar Pranowo, calon presiden (capres) yang bersanding dengan Mahfud di Pilpres 2024.
“Saya tidak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa ndak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga, makanya saya nggak mau ikut-ikut,” ucap Mahfud usai bertemu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Jakarta, Kamis, 22/2/2024.
Mengenai usulan penggunaan hak angket, Mahfud mengatakan bahwa ini bukan ranahnya sebagai cawapres, melainkan ranah partai politik yang menginginkan hal tersebut.
Menurut Mahfud, tidak ada bagi partai politik pengusung untuk berkoordinasi dengan cawapres terkait pengajuan hak angket.
“Nggak ada keharusan, paslon itu kan di luar partai, urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya, itu kan partai, partai itu ya DPR, DPR itu kan nanti partai-partai. Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi itu, urusan partai-partai, mau apa ndak,” ujar Mahfud.
“Kalau ndak mau juga, saya juga ndak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon, mengantarkan sampai ada ketukan terakhir dari KPU, ini yang sah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan tidak perlu dukungannya terkait pengajuan hak angket DPR.
“Tidak perlu dukungan saya, mendukung juga tidak ada gunanya kalau DPR ndak mau,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.
Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*