Senin, 07 Juli 2025
Menu

KPU Bakal Bahas Surat Penolakan PDIP terhadap Sirekap di Rapat Pimpinan

Redaksi
Idham Holik. Ist
Idham Holik. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANPDIP mengeluarkan surat pernyataan penolakan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilu 2024 dan menolak keputusan penundaan tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat bernomor 559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 itu, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Partai Banteng ini juga menyatakan penolakan keputusan KPU untuk menunda rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Menurut mereka, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Selain itu, PDIP juga meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU sendiri mengaku telah menerima surat tersebut. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membahas surat itu di rapat pimpinan.

“Semalam kami mendapatkan surat tersebut dalam format elektronik, disampaikan oleh narahubung DPP PDIP,” Idham dalam keterangannya, Rabu 21/2/2024.

Ia juga menyebut bahwa baru PDIP yang melakukan penolakan secara formal terhadap Sirekap.

“Partai politik peserta pemilu yang menolak keberadaan Sirekap secara formal disampaikan baru surat tersebut ya,” ungkapnya.*