Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Hadi Tjahjanto soal Ganjar Dorong Hak Angket DPR: Nanti Dulu, Kita Jaga Suasana Aman

Redaksi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto | Dok. Humas Setkab
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong pengajuan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Ia mengingatkan untuk menjaga suasana aman.

“Ya itu nanti dulu lah, kita lihat nanti, suasana sekarang kita jaga kondusif, suasana aman ini yang harus benar-benar kita jaga,” kata Hadi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 21/2/2024.

Hadi juga enggan menanggapi sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak penggunaan Sirekap sebagai penghitung hasil suara Pemilu 2024. Hadi menegaskan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah prioritas saat ini.

“Ya saya sampaikan sekali lagi, kita jaga kondusifitas yang selama ini terjadi, kita utamakan adalah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Menurut Hadi, pandangan soal Sirekap yang bermasalah masih bersifat asumsi, dan menunggu adanya laporan-laporan.

“Ya itu kan asumsi nanti dulu aja ya, nanti aja kalau sudah ada laporan itu, dan saya minta kita harus jaga situasi kondusif supaya kita semua nyaman. Sekali lagi pilihan boleh beda, namun persatuan dan kesatuan bangsa harus kita jaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ganjar mendorong DPR untuk menggunakan hak angket dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*