FORUM KEADILAN – Pemerintah Kota Solo mengimbau kepada warganya untuk tidak mengkonsumsi daging anjing. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor TN.38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 19/2/2024. Pemkot mengimbau warga agar tidak mengkonsumsi ataupun menjual daging non-ternak dengan alasan kesehatan.
“Kemarin kami mengeluarkan surat edaran imbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing,” kata Gibran, Selasa, 20/2/2024.
Dalam SE disebutkan terdapat tiga pihak yang berkepentingan. Selain warga masyarakat, SE juga menyebutkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solo.
Gibran menjelaskan bahwa warga diimbau untuk dapat menghindari konsumsi daging non-ternak seperti anjing, kucing, dan kera. Gibran juga menginstruksikan jajaran Pemkot Solo untuk dapat menyiapkan para pedagang kuliner daging anjing untuk bertransisi ke komoditas lain.
“Nanti treatment-nya untuk warung-warung yang berjualan daging anjing akan kami berikan pelatihan untuk meng-convert (konversi) menjadi UMKM yang berjualan daging-daging yang ini lah, ayam atau yang lain,” jelasnya.
Gibran mengaku Pemkot Solo sebenarnya pernah mendorong para kuliner berbahan daging anjing untuk transisi ke kuliner lain, tetapi upaya tersebut dinilai kurang maksimal.
“Di tengah jalan ada yang sudah ganti jadi daging ayam. Tapi ada yang kembali lagi berjualan daging anjing. Tapi tahun ini akan kami perkuat nggih,” tegasnya.
Ia pun mengakui SE itu hanyalah bersifat imbuan dan menurutnya, surat itu baru saja dalam tahap awal hingga nantinya Pemkot melarang konsumsi daging anjing secara tegas.
“Arahnya ke sana (pelarangan) tapi ini hanya sebatas surat edaran,” tuturnya.
Gibran berencana untuk memperkuat SE menjadi peraturan daerah (Perda) yang mempunyai hirarki hukum yang lebih tinggi. Tetapi, Pemkot harus berkonsulyasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo untuk menerbitkan Perda Pelarangan daging anjing.
“Akan lebih baik kalau diperkuat menjadi Perda. Tapi nanti kami konsultasikan dulu dengan ketua DPRD,” tandasnya.*