Aparat Penegak Hukum Diminta Profesional Mengawal Eksekusi Tanah

Anak Agung Made Wisnu saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 19/2/2024.
Anak Agung Made Wisnu saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 19/2/2024.

FORUM KEADILAN – Anak Agung Made Wisnu meminta aparat penegak hukum profesional dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang dialaminya. Ia ingin aparat tidak berpihak dalam menegakkan hukum.

Wisnu menjelaskan, pihaknya telah memenangkan gugatan atas sebidang tanah Tamansari, Jawa Barat melalui Putusan Pengadilan Nomor 377/Pdt.G/2020/PN.Cbi tertanggal 10 April 2021. Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi sampai saat ini putusannya belum dieksekusi.

“Berdasarkan keputusan pengadilan, menyatakan kita sudah inkrah. Menang atas tuntutan kepada pihak yang menyerobot tanah,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 19/2/2024.

Eksekusi tanah dilakukan pada 26 Juli 2023. Namun saat hendak mengeksekusi, ada oknum Kepolisian yang menghambat prosesnya dan bilang bahwa ada demo dari para warga yang meminta agar eksekusi tanah tersebut tak dilakukan.

“Polisi bilang ada demo warga sekitar yang keberatan kalau eksekusi itu dilakukan. Padahal, perangkat desa setempat menyampaikan bahwa itu bukan warga mereka,” katanya.

Meskipun proses eksekusinya dikawal TNI, Polri dan Satpol PP, tetapi karena yang memimpin Kepolisian maka eksekusi dibatalkan.

Wisnu mengaku, pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang melakukan keberpihakan dalam penegakan hukum.

“Kita hanya ingin oknum tersebut terkena efek jera, dan tentunya saya sebagai korban bisa memiliki haknya. Salah satu di pelaporan ke Propam, kami sebutkan bahwa keberpihakan ini tidak profesional dan tidak melaksanakan tupoksi,” tutupnya.*

Pos terkait