Mahfud Beberkan Rapat TPN Bahas Pembentukan Tim Hukum Terkait Perkara Pemilu

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengikuti rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud hari ini di High End, Jakarta. Rapat tersebut membahas mengenai pembentukan tim hukum untuk khusus menangani perkara Pemilu 2024.
Rapat tersebut digelar di Gedung High End, Jakarta, Senin, 19/2/2024. Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani.
“Pembentukan tim hukum untuk yang memperkarakan Pemilu,” ujar Mahfud kepada awak media di Gedung High End.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa tim hukum tersebut telah dibentuk dan tim hukum tersebut bakal bertindak dalam mendalami indikasi kecurangan yang terjadi pasca Pemilu 2024.
“Kita telah membentuk tim khusus ya untuk hadapi kita, sebutnya kejahatan demokrasi yang paling najis pasca reformasi tahun 2024. Tentu, fakta-fakta di lapangan, bagaimana kejahatan itu terjadi dilakukan oleh siapa itu sudah ada semua di tim hukum dan Nanti pada saatnya tim hukum Nanti akan saya sampaikan ke publik,” jelas Benny.
Ia pun menyebut salah satu nama yang menjadi Juru Bicara (Jubir) dari tim hukum tersebut dan TPN menunjuk Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat sebagai Jubir.
“Tadi sudah dibentuk juga siapa yang akan jadi juru bicara dari tim hukum salah satunya Pak Hendri (Yosodiningrat),” kata Benny.
Benny juga mengungkapkan terkait beberapa dugaan kecurangan yang ditemukan oleh tim hukum tersebut.
“Kita melihat misalnya the power of invisible hand kekuasaan benar-benar dikapitalisasi untuk memenangkan salah satu calon bagaimana kekuasaan kemudian bergerak secara masif di lapangan untuk melakukan intimidasi bagaimana kekuasan benar digerakan bahkan secara terbuka dan banyak pengakuan ada kepala desa mendapat ancaman, kepala daerah mendapatkan ancaman,” ungkap Benny.
Ia juga menambahkan, dugaan kecurangan tersebut nantinya akan dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga kecurangan tersebut menjadi bukti-bukti dalam persidangan.
“Itu semua akan menjadi fakta-fakta di persidangan melalui MK jadi ini bukan kejutan, ini akan menjadi ledakan dalam persidangan MK bagaimana sebuah kejahatan demokrasi benar-benar bisa dibuktikan,” pungkas Benny.*