FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa sudah menyiapkan biaya santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi badan Adhoc sudah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan diatur melalui Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu, 17/2/2024.
Tetapi hingga pada saat ini, total korban meninggal dunia dari badan Adhoc Pemilu telah mencapai 35 orang yang terdiri dari anggota PPS sebanyak 3 orang, KPSS 23 orang, dan Linmas 9 orang.
Berdasarkan dari data KPU, kasus kematian tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) dengan masing-masing provinsi ada 7 orang meninggal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima laporan sebanyak 27 kasus kematian anggota KPPS di periode 10-15 Februari 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penyebab kematian anggota KPPS ini mayoritas diakibatkan oleh penyakit jantung dengan 9 kasus.
Lalu, sebanyak 8 kasus berstatus death on arrival atau masih dikonfirmasi untuk penyebabnya dan penyebab kematian lainnya tercatat seperti septic shock tanpa komorbid, Acute Respiratory Distress Syndrome, dan hipertensi.*