FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk salah satunya di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta Pemilu dan akun-akun pribadi mereka secara aktif.
Lolly menjelaskan, patroli siber bertujuan untuk dapat memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Lolly, Minggu, 11/2/2024.
KPU RI telah menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan dalam periode tersebut seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung atau melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” lanjutnya.
Ia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta Pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Lolly juga mengimbau kepada semua peserta Pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat nanti pemungutan suara berlangsung.
Diketahui, kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye-yang dikenal juga dengan politik uang atau money politics adalah bagian dari pelanggaran Pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” terangnya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun sudah termasuk e-money juga dilarang dan menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan hal tersebut terjadi.*