FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden RI (Surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Puan membacakan supres tersebut dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 tersebut digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6/2/2024. Rapat tersebut berisikan agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.
Puan membacakan bahwa Surpres yang diterima pimpinan DPR awal rapat. Ia menyebut Supres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPR.
“Sidang Dewan yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR,” ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6/2/2024.
“Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Tetapi, Puan tidak menjelaskan secara detail kelanjutan dari mekanisme tersebut setelah DPR menerima Surpres perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU DKJ.*