FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut, semestinya keputusan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak berdampak secara personal.
Mardani menilai sanksi terkait prosedur pencalonan yang seharusnya itu harusnya berdampak pada institusi, karena KPU bekerja secara kolektif kolegial.
“KPU itu kan tidak bekerja secara personal, tetapi kolektif kolegial. Mestinya, keputusan itu tidak berdampak kepada personal, tetapi berdampak pada institusi KPU atau proses di KPU nya. Jadi setahu saya, karena ketua dan keputusan itu kolektif kolegial, maka mestinya tidak dilibatkan Hasyim sebagai personal, tetapi KPU sebagai institusinya,” kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 6/2/2024.
Soal layak atau tidak Hasyim Asy’ari diberhentikan, kata Mardani, DKPP pasti punya pertimbangan yang kuat. Tetapi menurut Mardani, pelanggaran itu harusnya tidak berdampak terhadap Hasyim seorang, melainkan terhadap KPU sebagai institusi.
“Itu haknya DKPP untuk memutuskan. Kami percaya pada DKPP, lagi-lagi kalau yang terakhir ini, pandangan saya itu bukan Hasyim-nya sebagai personal, tetapi Hasyim sebagai kolektif kolegial di KPU. Jadi, justru dampaknya itu tidak ke personal, tapi institusional,” tegasnya.
Soal ada tidak dugaan kepentingan dalam pelanggaran etik ketua KPU, Mardani tak ingin berburuk sangka. Ia hanya meminta adanya pengawasan bersama.
“Tetapi, wajib KPU-nya mesti diperbaiki,” tukasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya. Enam anggota tersebut ialah, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Mereka dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaraan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).*
Laporan Novia Suhari