Tanggapan Ketua KPU RI soal Pemecatan Anggota KPPS Pose Dua Jari di Jabar

Ketua KPU, Hasyim Asyari saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 5/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua KPU, Hasyim Asyari saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 5/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan tanggapan terkait pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena pose dua jari di Pangandaran, Jawa Barat.

Pose tersebut dianggap memberikan dukungan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Hasyim pun meminta kepada seluruh anggota KPPS untuk menjaga sikap menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

“Kalau itu masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara Pemilu, semua perilaku harus dijaga,” ujar Hasyim saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 31/1/2024.

Hasyim mengatakan, sikap penyelenggara Pemilu perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsikan mendukung paslon tertentu.

Menunjukkan pose dengan simbol maupun angka tidak diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sebagainya.

“Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memihak kepada peserta Pemilu tertentu,” terangnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur dan pemecatan tersebut diunggah oleh seseorang di media sosialnya.

Dalam video itu, terlihat anggota KPPS berpose 2 jari dan menyebut salah satu capres.*