Nomenklatur Libur ‘Isa Almasih’ Resmi Jadi ‘Yesus Kristus’

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Keppres tersebut memuat perubahan nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’.
Perubahan tersebut mencakup kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kebangkitan Yesus Kristus.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Pemerintah juga memutuskan mengubah nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ kepada Presiden Jokowi.
“Usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomeklatur itu justru diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari kepercayaan mereka bahwa itu adalah kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Selasa, 12/9/2023.
Berikut isi lengkap Keppres tersebut:
KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*