Istana Tegaskan Jokowi Belum Ada Rencana Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) | Dok - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) | Dok - Biro Pers Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak.

Pernyataannya tersebut menimbulkan pro dan kontra, Istana menegaskan Jokowi sampai saat ini belum ada berencana untuk melakukan kampanye.

Bacaan Lainnya

“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” tegas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada awak media, Minggu, 28/1/2024.

Diketahui, sejak akhir pekan, Jokowi sedang berada di Yogyakarta dan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Tengah untuk menghadiri kegiatan di Akmil Magelang.

“Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang,” sambung Ari.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye dalam Pemilu dan seorang Presiden juga boleh untuk memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat dirinya ditanya soal menteri-menteri yang mempunyai latar belakang nonpolitik yang terlihat aktif berkampanye saat ini.

Ia mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh para menteri dari bidang nonpolitik tersebut adalah hak demokrasi.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24/1/2024.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” sambung Jokowi.

Jokowi berpandangan, Presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik yang boleh berpolitik.

Klarifikasi Presiden Joko Widodo 

Kemudian, tak lama Jokowi memberikan klarifikasi video terkait pernyataanya. Video itu berdurasi selama 1 menit 53 detik dan diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26/1/2024 sore.

Dalam video tersebut Jokowi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh staf Istana.

“Kemarin sempat ramai di Halim, Bapak menyampaikan pernyataan kampanye,” ujar staf Istana.

Jokowi menjelaskan pada saat itu ia hanya memberikan jawaban soal pertanyaan yang diberikan kepadanya oleh awak media setelah acara penyerahan pesawat Super Hercules C130J oleh Menteri Pertahanan (menhan) Prabowo Subianto kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” jawab Jokowi.

Ia pun juga memperlihatkan karton putih berukuran besar dengan bertuliskan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Di karton tersebut tertulis beberapa pasal yang terkait dengan pernyataan Jokowi.

“Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” terang Jokowi sambil memperlihatkan isi kertas.

Jokowi juga memperlihatkan karton lainnya yang berisi tentang Pasal 281 UU Pemilu.

Karton itu juga bertuliskan “”Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara”.

Jokowi lalu memberikan dua karton tersebut kepada staf di samping kamera dan menegaskan agar pernyataannya jangan ditarik ke mana-mana.

“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan Perundang-undangan karena ditanya,” tegas Jokowi.*

Pos terkait