FORUM KEADILAN – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membela terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.
Ia menjelaskan, jabatan Presiden disumpah dan berkewajiban agar menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya. Tetapi Presiden merupakan figur yang juga jabatan politik, sehingga hak-hak politik tersebut melekat pada dirinya.
“Di sana (Undang-Undang) Presiden, Wakil Presiden, para Menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye,” terang Moeldoko, dalam video keterangan, Jumat, 26/1/2024.
Moeldoko menambahkan, Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki dasar hukum, karena itu seharusnya pernyataan Jokowi ditanggapi dengan asas hukum.
“Jadi jangan kemana-mana orientasi standarnya hukum, jangan diukur standar perasaan nggak ketemu. Oh rasanya nggak cocok dan seterusnya, jangan rasanya. kita ini negara hukum patokannya ya hukum,” ujarnya.
“Di dalam hukum tadi clear disebutkan Undang-Undang Pemilu clear sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih ada, tapi juga disebutkan tetap menjalankan kewajiban pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Menurutnya, pejabat yang menjalankan kampanye seharusnya dalam kondisi cuti, lalu setelah cutinya sudah selesai maka kembali untuk menjelaskan tugas yang diamanatkan dengan seadil-adilnya.
“Jadi mari kita lihat konteks presiden sampaikan kemarin adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undang, jangan keluar dari undang-undang,” imbuhnya.
Ia pun memberikan penjelaskan soal konteks pernyataan Presiden beberapa hari lalu tersebut tidak berkaitan dengan keputusan dirinya bakal memihak atau berkampanye, tetapi hanya menjawab situasi yang saat ini beredar.
“Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan nggak boleh ini, nggak boleh ini, nggak boleh ini, kan Undang-Undang yang kita pegang, standar perangkat kita dari Undang-Undang jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem,” tandasnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye dalam Pemilu dan seorang Presiden juga boleh untuk memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat dirinya ditanya soal menteri-menteri yang mempunyai latar belakang nonpolitik yang terlihat aktif berkampanye saat ini.
Ia mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh para menteri dari bidang nonpolitik tersebut adalah hak demokrasi.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24/1/2024.
“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” sambung Jokowi.
Jokowi berpandangan, Presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik yang boleh berpolitik.*