Kata Ketua KPU soal Penahanan 5 Anggota KPU Aru Buntut Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. | Ist
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, terkait penahanan lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,8 miliar, pihaknya akan menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil alih tugas-tugas untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepulauan Aru.

“Karena ditahan, maka kemudian tentu saja tugas-tugas pekerjaan KPU Kabupaten (Kepulauan) Aru kan menjadi tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku,” kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 19/1/2024.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan tugas tersebut berlangsung hingga anggota KPU yang baru terbentuk. Tetapi Hasyim tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait waktu pembentukan tersebut.

“Sampai nanti terbentuk Anggota KPU yang baru. Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan juga Anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku,” jelas Hasyim.

Kasus yang menjerat lima anggota KPU Kepulauan Aru, kata Hasyim, adalah perkara penggunaan dana Pilkada tahun 2020 yang terdapat masalah hukum.

“Nah ketika dilimpahkan kepada Kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu, termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan,” terang Hasyim.

Diketahui, Lima Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan Rabu, 17/1/2024.

Lima tersangka ini ditahan buntut kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Tersangka yang ditahan ini ialah, Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun.*