Gibran Diputus Melanggar Pergub soal Bagi Susu di CFD, Fanta Law Ungkap Kejanggalan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Koordinasi Fanta Law Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rizal Rustam, mengatakan, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut imbas dari keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 setelah melakukan bagi-bagi susu saat car free day (CFD) Desember 2023 lalu.
“Kita akan koordinasikan dengan TKN (Tim Kampanye Nasional), jadi kalau misalnya itu akan dilaporkan berupa aduan, kita harus diskusikan dengan TKN tidak bisa sendiri. Setelah ini pasti akan dikoordinasikan,” katanya kepada wartawan di Media Center Fanta Law, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12/1/2024.
Rizal mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa kejanggalan dalam surat keputusan dan pemanggilan Gibran yang dikirimkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
“Menurut info dari TKN undangan tersebut tidak hanya diterima tetapi juga dilemparkan ke media sosial seperti sengaja untuk diviralkan,” ujarnya.
Kemudian, Rizal mengatakan, dari segi tanggal undangan dari Bawaslu secara hukum itu cacat formil yang artinya salah besar, sehingga tidak ada kewajiban bagi Gibran untuk hadir.
“Tapi kita tau ini momen politik, ketidakhadiran itu akan dinilai secara politik, sehingga tindakan Gibran untuk hadir merupakan tindakan Ksatria dan bijaksana,” jelasnya.
Sementara itu yang kedua, Rizal menegaskan, Bawaslu bukanlah lembaga pengadilan. Bawaslu merupakan lembaga yang melakukan pemeriksaan dugaan, yang berarti tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan.
“Sehingga ia tidak bisa memiliki kewenangan untuk menafsirkan baik itu Undang-Undang ataupun Perda. Mereka itu bukan hakim, yang bisa melakukan sebuah penemuan hukum yang akhirnya menjadi yurisprudensi. Ia hanya berkaca pada teks yang ditentukan oleh Undang-Undang,” katanya.
Rizal juga membantah adanya niatan kampanye dalam bagi-bagi susu oleh Gibran, dengan alasan Wali Kota Solo tersebut tidak mengenakan atribut partai atau kampanye apa pun.
“Kampanye (itu kan) ketika dilakukan oleh parpol, atau gabungan parpol, atau orang-orang yang ditunjuk dalam SK TKN misalnya, atau Tim Kampanye Daerah,” ucapnya.
“Sekalipun yang dibahas adalah melakukan citra diri, dalam ketentuan Pasal 1 Nomor 35 itu tidak ada penjelasan tentang apa itu citra diri, sehingga Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melampaui kewenangannya untuk menafsirkan tentang apa itu citra diri,” sambungnya.
Rizal menilai apa yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut bisa disebut sebagai ultrafiles atau melewati kewenangannya.
“Saya tidak tahu kepentingannya apa, sebenarnya dia (Bawaslu) harusnya netral dan tidak berpihak karena kan sebagai pengawas, mengawasi kampanye ini berjalan sesuai dengan aturan mainnya,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari