Gibran Diduga Langgar Aturan karena Bertemu Kepala Desa di Ambon, TKN: Itu Silaturahim dengan Raja-raja

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Mahfuz Sidik, merespons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku yang menduga Gibran melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa di Ambon, Maluku.
Mahfuz menegaskan, Gibran kala itu tidak bertemu mereka dalam kapasitas kepala desa, melainkan raja-raja atau tokoh masyarakat.
“Jadi, saya kira itu silaturahim dengan raja-raja. Walaupun mereka kepala desa, tetapi kan pertemuan itu dimaksudkan kepada mereka sebagai tokoh masyarakat, bukan sebagai posisi kepala desa,” ujar Mahfuz ditemui di Jakarta, Jumat, 12/1/2024.
Mahfuz menilai, pertemuan antara tokoh nasional dan tokoh masyarakat merupakan hal biasa untuk mempererat hubungan serta menjaga silaturahmi.
“Ya, saya kira kan pertemuan silaturahmi itu hal yang biasa di masyarakat kita, ya. Pak Jokowi (Joko Widodo) sebagai presiden saja bertemu dengan Pak Prabowo (Subianto), itu hal yang biasa juga, silaturahim,” katanya.
Menurut Mahfuz, kegiatan yang dilakukan oleh Gibran tidak melanggar aturan yang tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Mahfuz meminta semua pihak untuk tidak memperdebatkan hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu setempat untuk melakukan pemeriksaan jika terdapat dugaan pelanggaran.
“Menurut saya, sudah, jangan diperdebatkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu.
Sebelumnya, Bawaslu Maluku menduga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan dalam kunjungannya di Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan karena Gibran bertemu dengan sejumlah Kepala Desa dari berbagai wilayah saat ke Ambon, Senin, 8/12.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Kepala Desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11/1.
Samsun menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir saat Gibran berkampanye di Ambon.
Bawaslu Maluku mencatat terdapat sekitar 30 Kepala Desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Samsun menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan Kepala Desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Samsun juga menambahkan, pada saat ini dalam proses pengkajian apakah terdapat sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya isu persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.*