93 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan Merah Putih, Eks Penyidik: Merusak Integritas KPK

FORUM KEADILAN – Eks Penyidik sekaligus mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merasa terkejut dengan adanya 93 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan Merah Putih.
Menurut Yudi, jumlah tersebut sangat banyak dan diperkirakan sudah menjadi kelompok yang merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari praktik korupsi.
“Perbuatan sebagian di antara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 12/1/2024.
Yudi berpendapat, pegawai yang terlibat pungli tersebut sudah memiliki klaster dan melakukan perbuatan mereka. Ia berharap Dewas KPK bisa menindaklanjuti temuan itu dan mencari otak pelaku pungli tersebut.
“Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah, pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini. Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu turut serta dan ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” tegasnya.
Yudi melanjutkan, pungli merupakan bentuk suap dan gratifikasi yang seharusnya diberantas oleh pegawai KPK, bukan malah terlibat kasus korupsi. Katanya, KPK harus zero tolerance dan tidak ada ampun untuk kasus korupsi di tubuh sendiri.
“Karena lebih baik memotong komplotan ini daripada menjalar ke pegawai KPK yang lain, sekaligus sebagai efek jera agar tidak terulang lagi,” sambungnya.
Kejadian ini menunjukan bahwa benar teori ikan busuk dari kepala. Yudi memaparkan, sebelumnya Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kini, 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini. Sementara kita tahu kasus kasus internal KPK lainnya masih berproses. Misal, kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan seorang pegawai KPK. Lalu, kini juga masih bergulir pemeriksaan Dewas terkait 2 pimpinan KPK yang dilaporkan diduga melanggar etik yaitu Alexander Marwata dan Nurul Gufron,” bebernya.
Yudi menyebut, fenomena ini merupakan momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya. Bukan saja yang melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana, sehingga KPK bisa bersih dari praktik korupsi.*
Laporan Merinda Faradianti