Tim Hukum AMIN Buka Opsi Laporkan Prabowo Terkait Pernyataan ‘Goblok’

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) membuka opsi untuk melaporkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto atas pernyataannya yang menggunakan diksi ‘goblok’ ke polisi.
Sekretaris Jenderal THN AMIN Thorik Thalib awalnya menyayangkan pernyataan Prabowo yang disampaikan saat kampanye di hadapan pendukungnya di Riau dengan menggunakan diksi yang kurang etis.
“Pidato (Prabowo) itu kita sayangkan, sekelas paslon berbicara yang kurang baik, bicara yang kurang etis. Seharusnya yang begitu-begitu tidak perlu disampaikan,” kata Thorik saat ditemui di kantor THN AMIN, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 10/1/2024.
Diketahui, Prabowo menyampaikan pidatonya tersebut sehari setelah debat ketiga capres yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu, 7 Januari 2024 di Istora Senayan, Jakarta. Di mana, dalam debat tersebut Anies menyinggung soal kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare milik Prabowo yang dibandingkan dengan banyaknya prajurit TNI yang belum memiliki rumah dinas.
Namun, bukannya menjawab, justru Prabowo menyalahkan data yang dimiliki Anies. Keesokan harinya saat berkampanye di Riau, Prabowo malah menyinggung pertanyaan Anies dengan mengeluarkan pernyataan yang kasar.
Menurut Thorik, seandainya Prabowo bisa memberikan jawaban secara gamblang pada saat debat resmi, maka tidak akan ada persoalan dan dianggap selesai.
“Tapi kenapa justru dibahas di luar dengan membuat pernyataan yang aneh-aneh, yang justru melemahkan, mendowngrade si pembuat pernyataan itu sendiri. Orang tahu, orang bisa paham apa yang dibicarakan,” ujarnya.
Thorik mengungkapkan bahwa Anies tidak pernah memiliki kemauan untuk melaporkan paslon lain. Menurut dia, Anies orang yang santun dan menerima semua yang dianggap kritikan.
Namun, lanjut Thorik, pihaknya akan membicarakan bersama tim hukum lainnya soal kemungkinan melaporkan Prabowo ke pihak berwajib.
“Nanti kita akan bahas di tim hukum nasional, kalau memang ada perlu kita buat sikap secara hukum nanti kita diskusikan,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi pernyataan Prabowo yang menggunakan diksi ‘goblok’. Menurutnya, pernyataan Prabowo itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu),” kata Bagja di Jakarta, Rabu, 10/1.
Pasal tersebut melarang peserta pemilu untuk menghina orang lain/peserta pemilu lain. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp24 juta.
Namun Bagja mengaku akan melihat konteks dari ucapan Prabowo tersebut dengan meminta pendapat ahli. Terkait pernyataan ‘goblok’ Prabowo tersebut, menurut Bagja, sudah masuk ke materi pemeriksaan.
“Nanti kita lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” ungkapnya.
Akan tetapi, Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila ada laporan yang masuk. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa melakukan penyelidikan hanya berdasarkan hasil temuan.
“Ya (kita periksa) jika ada laporan. Kan temuan panwas di lapangan sih belum ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo diduga menyindir Anies saat berpidato dalam acara konsolidasi relawan se-Riau di Gelanggang Olahraga Remaja, Pekanbaru, Selasa, 9/1.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung soal pertanyaan Anies dalam debat ketiga terkait lahan yang dimiliki Prabowo. Menurut Prabowo, lahan itu berstatus hak guna usaha (HGU) yang sebenarnya sudah ia serahkan ke negara.
“Nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya lahan ini, dia pinter apa goblok sih?” Kata Prabowo disusul dengan sorakan peserta yang hadir.
Prabowo mengaku heran ada yang menyinggung soal tanah. Padahal, menurut dia, tanah HGU itu tetap sebagai tanah negara dan dimiliki oleh rakyat Indonesia.*
Laporan M. Hafid