JPU KPK Hadirkan Sekretaris Hasbi Hasan, Jadi Saksi Sidang Kasus Jual Beli Perkara

Hasbi Hasan
Hasbi Hasan menggunakan rompi tahanan KPK | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan Sekretaris Pribadi Sespri Sekretaris Mahkamah Agung (Sespri Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan yakni Tri Mulyani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa Tri akan dimintai keterangannya sebagai saksi di depan hakim dalam sidang dugaan suap jual beli perkara yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Bacaan Lainnya

Dadan adalah pengusaha yang diduga menjadi perantara pelaku penyuapan dengan Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

JPU KPK juga akan menghadirkan dua petugas security MA, yakni Muhammad Yasin dan Tony Widianto. Saksi juga akan dipanggil dari pihak swasta yaitu Rudi Iskandar Nasution.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menggabungkan persidangan perkara Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Hasbi menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto memberikan suap tersebut agar Budiman Gandi Suparman dihukum dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi ini bermula dari putusan bebas Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman, selaku Ketua Umum KSP Intidana, atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini, berdasarkan amar putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg, membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Heryanto meminta pengacaranya untuk memantau proses kasasi yang diajukan oleh jaksa. Heryanto kemudian bertemu dengan Dadan, yang bersedia mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp15 miliar. Jaksa mengungkapkan, transaksi dana pengurusan perkara tersebut dikemas dalam bisnis skincare.

Dadan menghubungi Hasbi Hasan untuk menangani perkara tersebut. Dadan meminta Hasbi membantu dalam penanganan perkara dengan harapan putusan hakim dapat disesuaikan dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni, serta Hakim Anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Majelis Hakim yang menangani kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, sesuai dengan keinginan Heryanto.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).

Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi Rp630.844.400 (Rp630 juta). Gratifikasi tersebut berupa  uang, fasilitas penginapan dan perjalanan wisata yang diterima Hasbi dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Penerimaan gratifikasi terjadi dari Januari 2021 hingga Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng, Jakarta; The Hermitage Hotel, Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.*

 

Pos terkait