Kemenkeu Kumpulkan Pajak Digital Rp16,9 T Selama 3 Tahun dari Netflix Cs

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasilkan mengumpulkan setoran pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp6,76 triliun sepanjang 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa dengan realisasi hingga saat ini total penerimaan dari pajak digital menjadi Rp16,9 triliun.
“Total penerimaan PMSE Rp16,9 triliun yang terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,67 triliun setoran 2023,” ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Jumat, 5/1/2024.
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) digital ini berasal dari 163 badan usaha yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut.
Pemungutan pajak digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual badan usaha yang telah ditunjuk di Indonesia.
Pemungut pajak digital juga wajib untuk membuat bukti pungut PPN yang bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Pemerintah melakukan pemungutan pajak digital dengan bertujuan agar dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional dan digital.
Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan juga pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebih dari 12 ribu setahun atau seribu dalam waktu sebulan.*