Bawaslu Pamekasan Menyatakan Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Duit adalah Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

FORUM KEADILAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah menyatakan tindakan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur masuk dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
“Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi, saat dikonfirmasi, Jumat 5/1/2024.
Menurutnya, penetapan kasus tersebut sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu telah diputuskan setelah pihaknya berdiskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil pembahasan sentra Gakkumdu,” ujar Suryadi.
Suryadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Gus Miftah tersebut masuk dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
“Patut diduga melanggar Pasal 523 UU 7/2017,” lanjut Ari.
Walaupun demikian, Suryadi mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Miftah atas dugaan pelanggaran itu.
Sebelumnya diketahui, Viral video pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat. Gus Miftah dituding melakukan politik uang (money politics)
Gus Miftah membantah tudingan tersebut. Ia mengaku diminta membantu membagikan sedekah dari pengusaha kaya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, saat sedang bersilaturahmi.
“Haji Her, pengusaha kaya Pamekasan, tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturahmi ke beliau,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 29/12/2023.
“Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” kata dia.
Gus Miftah menegaskan kegiatan bagi-bagi uang itu tidak ada kaitannya dengan politik dan hanya sekadar membagikan sedekah orang lain.
“Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari ngasih sedekah,” tegasnya.
Diketahui, tudingan Gus Miftah melakukan money politics karena dirinya secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.*