Gibran Dinyatakan Melanggar Pergub, Pakar: Hormati Putusan Bawaslu

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait kegiatannya membagikan susu di area car free day (CFD).
Pakar Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro meminta publik menghormati putusan tersebut.
“Publik bisa hormati putusan Bawaslu. Hal ini penting untuk menjaga demokrasi berjalan lancar,” ucap Riko kepada Forum Keadilan, Jumat 5/11/2023.
Riko berharap pemeriksaan terhadap Gibran bukan sebatas pemeriksaan prosedural semata, melainkan bisa menjernihkan berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi.
“Kejernihan Bawaslu dalam setiap kasus menjadi pilar wibawa perjalanan demokrasi,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar pihak terkait dapat berjiwa besar dan menjunjung tinggi kejujuran.
“Gibran harus siap menerima putusan dan sanksi apapun dari Bawaslu,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di area CFD merupakan bentuk pelanggaran. Sebab menurut mereka, terdapat unsur kepentingan politik dalam acara tersebut.
Bawaslu Jakpus mengaku, mereka akan meneruskan temuan pelanggaran itu ke Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti lebih jauh.*
Laporan Syahrul Baihaqi