Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Usai Diperiksa Bawaslu Jakpus, Gibran Tegaskan Tak Ada Kegiatan Politik di CFD

Redaksi
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengklarifikasi terkait pembagian susu gratis saat car free day (CFD), Rabu, 3/1/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengklarifikasi terkait pembagian susu gratis saat car free day (CFD), Rabu, 3/1/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selesai menjalani panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal dugaan bagi-bagi susu di kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

Usai klarifikasi, Gibran menegaskan bahwa sama sekali tidak ada kegiatan politik dalam pemberian susu di CFD.

“Pada kegiatan 3 Desember di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ucapnya kepada wartawan di Bawaslu Jakpus, Rabu, 3/1/2024.

Sementara itu Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut apa yang dipersoalkan Bawaslu Jakpus sama dengan apa yang telah diputus Bawaslu RI. Menurutnya, perkara yang sama tidak bisa diperiksa dua kali.

“Dalam hukum ada yang namanya Ne Bis In Idem, terhadap perkara yang sama tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan,” ucap Habiburokhman di lokasi yang sama.

Saat itu, kata Habib, Bawaslu RI membuat keputusan untuk tidak menindaklanjuti karena tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Yang tidak boleh diperbolehkan di CFD ialah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada,” lanjutnya.

Habiburokhman pun menjelaskan tidak ada pemeriksaan lanjutan karena menurutnya klarifikasi tersebut sudah usai.*

Laporan Syahrul Baihaqi