Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

6 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Redaksi
Momen Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI | Instagram @ganjarpranowo
Momen Ganjar Pranowo menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI | Instagram @ganjarpranowo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 Kabupaten Boyolali menjadi tersangka atas kasus penganiayaan relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku. Mereka ialah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Iya (sudah ditetapkan tersangka), sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Richard kepada wartawan, Selasa, 2/1/2024.

Richard menjelaskan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yakni Danrem 074/Wrt.

“Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independent, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3 itu viral di media sosial Sabtu, 30/12/2023.

Dalam video yang beredar, dinarasikan relawan itu baru selesai mengikuti acara di Boyolali. Mereka lalu dicegat oknum TNI, yang diduga dari Batalyon 408.

Terlihat sejumlah orang awalnya berada di pinggir jalan. Tak lama setelahnya, para pelaku langsung menghampiri pemotor yang tengah melintas dan melakukan pengeroyokan.*