Kamis, 24 Juli 2025
Menu

MAKI Apresiasi Dewas Tetap Jatuhkan Sanksi ke Firli Usai Mundur dari KPK

Redaksi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang akan tetap menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK. Dengan begitu, menurut Boyamin, marwah Dewas tetap terjaga.

“Saya pun apresiasi tadi, dan saya menyatakan kalau dengan begini marwah Dewas masih terjaga,” kata Boyamin usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat, 22/12/2023.

Boyamin mengaku sempat meminta kepada Dewas agar sidang etik segera diputuskan hari ini, sehingga tidak terpengaruh dengan akan dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres). Sebab, kata dia, kalau keputusan tersebut sudah dikeluarkan, maka Firli sudah bukan lagi pegawai KPK.

“Tadi saya meminta kepada Dewas, karena saya diberi kesempatan untuk menyampaikan sesuatu, adalah saya minta hari ini juga diputus. Jadi tidak perlu nunggu besok-besok, karena ini keburu kalah dengan Keppres. Kalau Keppres berarti nanti kan sudah bukan pegawai KPK,” ujarnya.

Menurut Boyamin, permintaan untuk memutuskan sidang etik hari ini disampaikan agar tidak mengalami nasib serupa dengan kasus mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri sebelum sidang etik dilaksanakan.

“Agar ini tidak seperti Bu Lili dulu. Dia mundur dan (sidang etik) tidak bisa diteruskan,” ungkapnya.

Boyamin mengaku kaget dengan jawaban yang disampaikan Dewas mengenai permintaannya, karena Dewas hanya menampung permintaan tersebut.

Meskipun demikian, Boyamin menyatakan rasa gembira setelah mengetahui bahwa Dewas tetap akan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

“Versi saya tadi menangkapnya, ini tidak peduli ada Keppres atau tidak bahwa tetap akan diputus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik Firli Bahuri sudah diputuskan. Namun, pembacaan putusan akan dilakukan pada Rabu, 27/12.

”Keputusan telah kami ambil, bulat, tetapi pembacaan nanti, Rabu, 27 Desember, pukul 11.00 WIB,” kata Tumpak di Gedung ACLC, Jumat, 22/12.

Menurut Tumpak, meski Firli sudah mengundurkan diri dari keanggotaan KPK, bahkan jika Keppres terkait pemberhentian Firli keluar, tapi sanksi etik tetap akan dijatuhkan.

“Tidak mengganggu, kami sudah putuskan hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan keputusan harus dibuat tertulis enggak bisa lisan,” ujarnya.*

Laporan M. Hafid