FORUM KEADILAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebut, dalam menangani tindakan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) harus melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Ketika peserta pemilu tidak bisa menindaklanjuti, ia menyarankan dengan meminta yang bersangkutan untuk bersurat ke Bawaslu.
Hal itu ia ungkapkan karena adanya pelanggaran APK di Pos Polisi Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk itu, dirinya menyarankan agar pihak yang keberatan dengan peletakan APK tersebut untuk melaporkan guna untuk ditindaklanjuti.
“Sikap kita adalah ketika peserta pemilu tidak bisa menindaklanjuti, Satpol PP juga tidak bisa menindaklanjuti, maka langsung saja kita meminta yang bersangkutan untuk bersurat,” ucapnya dalam bertajuk Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Jakarta Selatan, Jumat 22/12/2023.
Namun, kasus tersebut berbeda jika yang terjadi di lahan perorangan. Pasalnya, apabila pemilik lahan tidak menginginkan lahannya diletakan APK, maka Bawaslu akan menindaklanjuti langsung. Tentunya, hal tersebut harus dilakukan melalui tahapan dan koordinasi terhadap peserta pemilu.
“Berbeda jika kasusnya apabila itu ada di lahan perorangan. Kalau orang tersebut keberatan lahannya digunakan lahan APK, dia ingin menurun kan tetapi tetap proses untuk mengkoordinasikan terhadap peserta pemilu itu harus dilakukan terlebih dahulu. Penindakan itu harus melewati komunikasi pada peserta pemilu,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah