FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk menggratiskan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin berinvestasi di Ibu kota Negara (IKN).
Gratis pajak tersebut akan diberikan pada PPh karyawan mereka yang bekerja di IKN.
Janji itu disampaikan oleh Jokowi saat groundbreaking pembangunan Proyek BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur, Kamis, 21/12/2023.
Jokowi mengatakan gratis pajak tersebut diberlakukan dengan bertujuan untuk mendorong ekonomi di IKN.
“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” ujar Jokowi.
Insentif pajak bagi investor dan karyawan yang ingin berinvestasi dan kerja di IKN pernah disampaikan oleh Ditjen Pajak.
Mereka menjelaskan bahwa para karyawan perusahaan yang ingin pindah kerja ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyampaikan hal itu di hadapan para calon investor.
Menurut Yon, karyawan tak akan dipungut pajak penghasilan 21 (PPh 21) jika bekerja di IKN.
“Tentu kita usahakan mendatangkan keramaian (di IKN), makanya salah satu fasilitas yang kita berikan adalah PPh 21 ditanggung pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pindah ke sana,” jelas Yon dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat, 1/12/2023.
“Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah,” lanjut Yon.
Yon mengungkapkan ada sejumlah insentif lainnya, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Walaupun demikian, Yon akan memastikan seluruh insentif yang diberikan dari negara akan tetap memperhatikan tata kelola dengan baik dan hal itu disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.
Yon mengatakan terdapat empat fokus yang menjadi landasan pemerintah yang mengobral insentif di IKN.
Pertama, keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia sadar ada banyaknya insentif yang ditanggung pemerintah perlu memperhatikan stabilitas kas negara.
Kedua, pemerintah tetap akan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.
Ketiga, negara terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.
“Bagaimana mendesain insentif tadi, misal tax holiday, financial center, holding company, dan sebagainya untuk menciptakan industri-industri baru, termasuk UMKM,” kata Yon.
“Keempat, kita akan dorong konsep green environment dan smart city sehingga kita juga memberikan berbagai fasilitas. Terutama, PPN di area-area yang terkait green environment,” pungkas Yon.*