Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej dari Jabatan Wamenkumham

Keterangan Pers Presiden Jokowi, Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 4/12/2023 | YouTube Sekretariat Presiden
Keterangan Pers Presiden Jokowi, Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 4/12/2023 | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham).

“Belum, belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum, sampai pagi ini belum,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 7/12/2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kabar pengunduran Eddy tersebut diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari mengatakan, Eddy telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu, 6/12.

Ari mengatakan bahwa surat pengunduran diri Eddy masuk ke Setneg hari Senin. Namun, ia tidak merinci tanggal pastinya.

“Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,” ungkap Ari.

Ari juga mengaku belum mengetahui isi surat pengunduran diri Eddy.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” pungkasnya.

Kabar pengunduran diri Eddy tersebut beberapa hari setelah KPK mengumumkan telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan kemudian naik statusnya ke penyidikan.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 9/11.*

Pos terkait