Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Kominfo Awasi Ruang Digital Selama Kampanye Bareng Bawaslu dan Polri

Redaksi
Logo Kominfo
Logo Kominfo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Siber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk mengawasi ruang digital selama masa kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Bentuk pengawasan ruang digital yang akan dilakukan ialah pengawasan konten internet, membentuk satuan tugas pengawasan dan penindakan konten serta menyusun materi edukasi perwujudan pemilu damai,” jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 28/11/2023.

Budi Ari menjelaskan, fokus utama penindakan di ruang digital selama masa kampanye Pemilu 2024 ialah hoax, ujaran kebencian, dan konten yang merendahkan orang lain.

“Kita fokus menindak hoax atau kabar bohong, ujaran kebencian, dan merendahkan orang lain di ruang digital, kami takedown,” jelas Budi Arie.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kedamaian di ruang digital

“Kami mohon masyarakat juga mendukung,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Polri Kombes Pol Dani Kustoni menegaskan bahwa Polri akan mendukung langkah Kominfo dalam mengawasi ruang digital selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami menyambut baik sinergitas yang digagas pak menteri, kami akan mendukung, men-support,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty juga menjelaskan bahwa tantangan utama di ruang digital selama masa kampanye Pemilu 2024 adalah disinformasi.

“Sekarang hak publik mendapat informasi mengenai pemilu di ruang digital sudah mulai, tantangannya disinformasi di ruang digital, Maka dari itu kami bersinergi dengan Kominfo dan Polri,” kata Lolly.*