Bunuh Pemuda Aceh, Riswandi Dkk Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan | ist

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 27/11/2023.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” lanjutnya.

Sebelumnya dilaporkan, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang merantau ke Jakarta. Mereka juga didakwa melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, pada Senin, 30/10. Ketiganya merupakan personel Paspampres.

“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer saat membacakan dakwaan.

“Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.

Riswandi dkk disebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga terlibat dalam penjualan ilegal obat-obatan golongan G (obat keras).*

Pos terkait