Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Menag Yaqut Usul Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

Redaksi
Ka'bah | Ist
Ka'bah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah pada 2024 sebesar Rp105.095.032,34 (Rp105 juta).

Anggaran tersebut akan dibagi dalam dua komponen, yakni komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Yaqut menjelaskan, dalam usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14/11/2023.

Yaqut menjelaskan bahwa BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, dan imigrasi.

Selain itu, lanjut Yaqut, juga untuk layanan Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terangnya.

Sementara itu, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000, yang terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

Lalu, terdapat 14 embarkasi atau tempat untuk pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, antara lain: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.*