FORUM KEADILAN – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, menilai kontestasi Pilpres 2024 dimulai dengan luka demokrasi yang serius.
Pernyataan Arsjad tersebut mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres yang tetap berlaku, meski terbukti ada pelanggaran.
Awalnya, Arsjad mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan ini dianggapnya sebagai langkah yang mengembalikan kehormatan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
“Tapi saya juga sedih sama seperti rakyat Indonesia patut bersedih. Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat ini adalah mendung masa berkabung dari demokrasi kita,” jelasnya usai rapat TPN Ganjar-Mahfud di gedung High End, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023.
“Namun walaupun sudah terbukti bahwa terjadi pelanggaran etik berat, putusan MK Nomor 90 terkait soal usia capres-cawapres tetap sah. Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi Pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” tambahnya.
Meski begitu, Arsjad mengatakan, tidak ingin larut dalam keadaan dan akan fokus untuk memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.
“Kita fokus ke depan, untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis,” ujarnya.
Arsjad juga mendorong masyarakat agar tidak merasa takut untuk menjaga demokrasi, salah satunya dengan turut mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
“Awasi dan kawal proses Pilpres dan kampanye, awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS. Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi. Kita akan back up dan berjuang bersama, kita berjuang bersama.” katanya.
Arsjad menegaskan pasangan Ganjar-Mahfud mempunyai komitmen kuat dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia dan menganjurkan masyarakat, agar tidak mudah diintervensi pada tahun politik mendatang.
“Yang perlu disadari, perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama, oleh karena itu dukungan seluruh rakyat Indonesia, relawan, ormas, dan seluruh simpul masyarakat sangat krusial untuk mengawal, menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun, siapa pun yang bisa mengintervensi,” katanya.
“Dengan kita bersama, bersatu kita bisa berjuang bersama untuk demokrasi. Mari kita jaga Indonesia dengan hati nurani kita, bersama kita berjuang memenangkan kembali demokrasi yang kita cintai ini. Insyaallah, bismillahirohmanirohim,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Putusan MKMK tidak membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikarenakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Dalam putusan tersebut, seseorang yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa mendaftar sebagai capres/cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK, dan keputusan tersebut wajib dilaksanakan meski adanya pro dan kontra.*