Erick Thohir Larang Direksi hingga Komisaris BUMN Ikut Kampanye

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengumumkan harga tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina yang akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senin 19 Juni 2023 | Photo by ANTVKlik.com

FORUM KEADILAN – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan larangan kepada Direksi dan Komisaris BUMN terlibat dalam kegiatan politik praktis (kampanye).

Larangan tersebut tertulis dalam surat dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023 yang membahas Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, serta keterlibatan sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut menegaskan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, yakni:

1. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden, atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota, diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan,” bunyi surat tersebut, Kamis, 9/11/2023.

2. Direksi dan Komisaris diinstruksikan untuk tidak serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

3. Penggunaan sumber daya Grup BUMN, termasuk aset, anggaran, biaya, dan sumber daya manusia, tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu terutama dalam konteks kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

4. Direksi dan Komisaris diminta untuk melaporkan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Surat tersebut juga menegaskan larangan bagi Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN untuk menjadi pengurus partai politik. Mereka juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah secara definitif.

Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait larangan tersebut, serta memastikan bahwa keterlibatan dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tidak melibatkan sumber daya Grup BUMN.

Pos terkait