Gibran Hormati Putusan MKMK Copot Jabatan Anwar Usman

Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pengumuman Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Hotel Grand Kemang, Senin, 6/11/2023 | M Hafid/Forum Keadilan
Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pengumuman Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Hotel Grand Kemang, Senin, 6/11/2023 | M Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena pelanggaran kode etik berat.

“Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu, 8/11/2023.

Bacaan Lainnya

Gibran menyatakan bahwa ia hanya mengikuti perkembangan yang terjadi. Ia juga menegaskan tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

“Saya mengikuti saja nggih, makasih,” pungkas bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju tersebut.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat atas pelanggaran kode etik dalam memutus perkara putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.

“MKMK memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 7/11.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” lanjutnya.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan yang baru dalam 2×24 jam.*

Pos terkait