FORUM KEADILAN – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia, Melisa Anggraini, menyatakan bahwa PT Capella Swastika Karya dan Poppy Capella harus ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang dugaan pelecehan finalis Miss Universe.
Melisa menekankan, pihak kepolisian seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini serta mempertimbangkan untuk menetapkan Project Director Miss Universe Indonesia tersebut sebagai tersangka.
Adapun perlakuan yang dianggap merendahkan itu terjadi saat body checking terhadap kontestan Miss Universe.
“Pertama Poppy Capella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan, yang kedua PT Capella Swastika Karya, pihak yang menyelenggarakan Miss Universe ini,” ucap Melisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7/11/2023.
Melisa menilai, pada saat kejadian, pihak terkait diketahui berada di lokasi tersebut. Meskipun dalam jadwal kegiatan (rundown) tidak ada proses pemeriksaan fisik terhadap finalis Miss Universe.
Berdasarkan hal tersebut, kata Melisa, Poppy adalah dalang dari perilaku yang merendahkan tersebut.
“Dalam rundown tidak pernah ada body checking, sehingga siapa orang yang memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan body checking ini semuanya harus diusut segera,” ujarnya.
Mellisa mengungkap, saat ini Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dengan demikian, pihak-pihak yang bersangkutan dengan pelecehan itu, juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita berharap jangan hanya satu orang yang dijadikan tersangka tetapi penyelenggara sebagai komponen besar, sehingga hal ini terjadi, itu tidak tersentuh sama sekali,” tuturnya.
Menurut Melisa, setelah dilakukan penyelidikan (P19) oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan kasus pelecehan Miss Universe Indonesia, telah ada kehadiran enam orang dari pihak korban serta empat orang dari pihak saksi. Mereka memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
“Hari ini dari korban dan saksi terkait dengan dugaan kasus pelecehan Miss Universe Indonesia ini di panggil kembali untuk pemeriksaan, dan beberapa hal yang diminta dari pemiluhan yang diminta oleh jaksa,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah