Senin, 07 Juli 2025
Menu

MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Redaksi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. | Ist
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan belum yakin pihaknya dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Jimly menjelaskan bahwa ranah kewenangan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini di tugas menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2/11/2023.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

“Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” tambahnya.

Mengenai pembatalan putusan hakim MK tentang batas usia capres-cawapres, Jimly menjelaskan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau sekedar emosi.

“Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekedar emosi, sekedar ini, kan nggak bisa. Harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” lanjutnya.

Di sisi lain, Jimly menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap.

“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” katanya.

Jimly mengungkapkan bahwa masih ada begitu banyak masalah di internal MK yang perlu diperbaiki, dan ia berharap para hakim konstitusi memiliki independensi.

“Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara sembilan hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang sembilan itu,” ungkapnya.

Diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK juga telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.

Pemeriksaan dilakukan terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyangkut batasan usia capres-cawapres.

Putusan tersebut menyatakan bahwa capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.*