Senin, 07 Juli 2025
Menu

Masih Jadi Misteri, Putusan MKMK Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

Redaksi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengaruh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK jadi perdebatan.

Sampai saat ini, tidak ada yang bisa memastikan dampak hasil putusan tersebut terhadap pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa, 7/11/2023. Namun sampai saat ini, pengaruh hasil putusan MKMK terhadap putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) masih diperdebatkan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahkan mengaku, ia sendiri belum yakin kalau pihaknya dapat membatalkan putusan tersebut.

DPR RI juga demikian. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi dari PKB Yanuar Prihatin mengatakan kalau DPR saat ini tengah memantau hasil keputusan dari MKMK.

Tetapi soal apakah nantinya hasil putusan MKMK mempengaruhi keputusan MK, kata Yanuar, lihat saja nanti perkembangannya di persidangan.

“Oh soal itu nanti kita lihat saja prosesnya seperti apa. Keputusannya itu juga kan kita tidak tahu,” ucapnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 02/11.

Begitu juga dengan dampak putusan terhadap pencalonan Gibran, masih menunggu hasil putusan MKMK.

Kata Yanuar, sekalipun nantinya Ketua MK Anwar Usman diputuskan terbukti bersalah, namun jika dikaitkan dengan subtansi keputusan MK, itu dua hal yang berbeda.

“Salah itu orangnya, kalau keputusan itu substansi perkaranya itu berbeda. Makanya nanti kita cek sama-sama ya,” pungkasnya.*(Tim FORUM KEADILAN)