Puan Tegaskan Indonesia Menolak Segala Bentuk Kekuasaan Mutlak

Masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 31/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 31/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi tidak akan memberikan ruang untuk segala bentuk kekuasaan mutlak (absolut).

Puan menilai bahwa konstitusi memberikan jaminan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara periodik guna menegakkan prinsip check and balances terhadap kekuasaan negara.

Bacaan Lainnya

“Dalam negara demokrasi, kekuasaan selalu dibatasi dan tidak terbatas. Konstitusi telah menjadi jaminan untuk menyempurnakan demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu secara berperiode, untuk dapat menyelenggarakan check and balance atas kekuasaan negara,” ucapnya dalam pidato pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 31/10/2023.

Menurut Puan, saat ini Indonesia sedang memasuki tahap Pemilu 2024, di mana proses pemilihan yang dilakukan memiliki kedaulatan, sehingga akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945,” lanjutnya.

Puan menilai, kedaulatan tersebut dijalankan melalui cabang kekuasaan yang diemban oleh lembaga negara. Sebab, lembaga-lembaga seperti DPR RI, Presiden, Mahkamah Agung (MA), beserta Mahkamah Konstitusi (MK) perlu saling mengatur untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara lainnya.

“Melalui DPR RI sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, dengan saling mengontrol, sehingga menjadi keseimbangaan kekuasaan antar lembaga,” imbuhnya.

Pada pembukaan rapat, Puan juga mengumumkan bahwa terdapat 154 anggota yang hadir secara fisik, kemudian izin sebanyak 140 anggota. Dengan demikian, total 294 dari 575 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Sidang Dewan yang kami hormati, catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 154, izin 140 dan jumlah 294 orang,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah