Pengamat: Pendaftaran Gibran Penuh Intrik dan Rekayasa

Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25/10/2023.
Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengamat Kebijakan Publik Riko Noviantoro menyebut, gugatan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal penuh intrik dan rekayasa.

Menurut Riko, image tersebut sangat kentara mulai dari pengajuan gugatan dari partai Garuda, PSI, hingga Almas Tsaqib Birru.

Bacaan Lainnya

Gugatan itu seolah bertujuan untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, ke panggung Pilpres. Diketahui, gugatan itu membuat kepala daerah bisa daftar Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.

Gibran yang resmi mendaftar sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto itu masih berusia 36 tahun, namun jabatannya sebagai Wali Kota Solo membuatnya bisa ikut serta dalam Pilpres 2024.

“Bahwa sejak awal skenario penyusunan gugatan judicial review terhadap usia capres-cawapres sudah terbaca penuh intrik dan rekayasa,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa, 31/10/2023.

Peneliti Institute of Development of Policy and Local Partnership itu menilai, dissenting opinion Hakim MK Prof Saldi Isra yang kaget dengan proses putusan MK, semakin menguatkan adanya persengkongkolan di dalam MK.

“Artinya dari sisi input sudah bermasalah, proses dimasalahin dan tidak heran ketika hasilnya pun publik akan memberikan garis bawah terhadap sosok Gibran yang dianggap mendapat privilege (hak istimewa),” lanjutnya.

Riko berharap putusan MK tersebut baru berlaku untuk lima tahun ke depan atau pada Pilpres 2029.

Meski begitu, Riko mengakui bahwa putusan MK berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tidak mau harus merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf “q” yang menyebut capres-cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun.

“Sejak awal MK sudah menetapkan dan itu keputusan yang final. Maka kemudian apa dampak dari putusan itu, tentu KPU harus menyesuaikan putusan MK,” ujarnya

Riko juga menyoroti soal adanya dugaan pelanggaran etik Hakim MK yang tengah bergulir di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun dirinya menyebut, apa pun putusan MKMK nantinya tidak akan membatalkan putusan MK No/90/PUU-XXI/2023.

“Kita berharap MKMK bisa mengungkap jelas kasus dugaan pelanggaran etik. Apa pun nanti putusan Majelis Kehormatan MK, itu akan menjadi gambaran terhadap situasi hakim yg memutuskan perkara putusan Nomor 90,” imbuhnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi