Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Digugat PDIP, Ade Armando: Saya Ingin Mengedukasi Masyarakat Melawan Hoax

Redaksi
Ade Armando dan Kaesang Pangarep
Ade Armando dan Kaesang Pangarep | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando digugat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP karena dituduh penyebaran berita bohong (hoax) dan dianggap menjatuhkan elektabilitas PDIP.

Ade digugat secara perdata untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp1 miliar dan imateril Rp200 miliar, serta tuntutan untuk melakukan permintaan maaf selama tiga hari berturut-turut di tiga media Tempo, Kompas dan Jakarta Post, serta di kanal YouTube pribadinya.

Gugatan tersebut bermula dari sebuah video berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI?, yang diunggah di kanal pribadinya pada 25 September 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Ade mengaku bahwa dalam video itu dia sama sekali tidak menuduh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri marah-marah lantaran Kaesang Pangarep bergabung dengan PSI.

“Saya justru berusaha menunjukkan bahwa kabar Ibu Megawati marah-marah tersebut adalah kabar yang tidak layak untuk diyakini kebenarannya dengan kata lain adalah kabar bohong dan hoax,” ucapnya, Jumat, 27/10/2023.

Ade mengaku, tujuannya mengupload video tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari kabar hoax. Ia juga menegaskan bahwa dia tidak memiliki niatan untuk menghina, melainkan edukasi politik.

“Saya ingin mengedukasi masyarakat untuk melawan hoax, karena itu saya heran kalau konten edukasi ini justru di gugat oleh PDIP,” katanya.

Ade juga menyayangkan pihak penggugat yang langsung melaporkannya tanpa membuat somasi ataupun surat peringatan.

“Tidak ada somasi dan peringatan dalam bentuk apa pun dari PDIP, langsung dalam bentuk panggilan sidang,” lanjutnya.

Seperti diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar di situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Jadwal sidang perdana akan berlangsung pada 15 November mendatang.*

Laporan Syahrul Baihaqi