Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Relawan: Ada yang Ingin Jatuhkan Keluarga Jokowi Lewat Tudingan Nepotisme

Redaksi
Ketua Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer
Ketua Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer | Dok. Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (kini Prabowo Mania) Immanuel Ebenezer menyatakan ketidaksetujuannya mengenai pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

“Ya aneh saja, masa dilaporkan ke KPK. Memang mereka melakukan gratifikasi, korupsi atau jangan-jangan yang melaporkan ini nggak paham hukum tentang KKN itu sendiri,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan.

Noel, sapaan akrabnya, mempertanyakan atas laporan tersebut. Katanya, laporan tersebut hanya dilakukan pihak yang merasa terancam dengan langkah politik Jokowi kini.

“Yang pasti itu (tidak suka) dengan Prabowo, tidak suka dengan sikap Pak Jokowi hari ini, karena Pak Jokowi mendukung Prabowo dengan anaknya masuk menjadi wakil Prabowo,” lanjutnya.

Noel juga meminta kepada pihak yang memasukan laporan tersebut untuk menunjukan tindakan kolusi dan nepotisme itu. Tak hanya itu, ia juga meminta agar KPK membuktikan tindakan KKN yang diklaim dilakukan keluarga Jokowi.

“KPK menerima laporannya, ya namanya laporan masyarakat nggak apa-apa. Ini negeri hukum, tinggal KPK harus bisa membuktikan KKN-nya, harus bisa dibuktikan, dan yang melaporkan juga harus bisa bertanggung jawab atas tuduhan itu. Jangan hanya mengada-ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Presiden Jokowi.

Koordinator TPDI M Erick mengatakan, pelaporan ini terkait dengan putusan MK yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Erick menyatakan bahwa putusan yang diputuskan oleh Anwar Usman dimaksudkan untuk mendukung Gibran menjadi cawapres.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.*

Laporan Merinda Faradianti