MK Bentuk Majelis Kehormatan Atasi 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa ada tujuh laporan terhadap MK yang mengharuskan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera dilakukan.
Sejumlah laporan tersebut merupakan buntut dari putusan sidang Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi soal batas usia capres dan cawapres.
“Ada catatan yang sampai hari ini sudah masuk ke MK sebanyak 7 laporan, yang datang dari berbagai kalangan termasuk tim advokasi, yang juga menyampaikan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman oleh tim hakim, lalu ada permintaan pengunduran diri dari hakim MK berkaitan dengan pengujian UU yang melaporkan 9 hakim semuanya, juga ada permintaan segera dibentuknya MKMK, dan laporan terhadap hakim karena disentting opinionnya,” kata Enny dalam konferensi pers, Senin, 23/10/2023.
Melalui rapat musyawarah, Enny mengatakan, MK akhirnya memutuskan untuk segera membentuk MKMK.
“Ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja dan tentu kemudian untuk segera melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 laporan yang masuk,” ujarnya.
Menurut Enny, MKMK sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya semua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan lainnya kepada MK.
“Biar lah MKMK yang bekerja, sehingga kami (hakim) bisa berkonsultasi pada perkara yang harus kami tangani di MK,” ucapnya.
Enny menyampaikan bahwa MKMK harus bekerja secepatnya sebagaimana yang pernah dibentuk sebelumnya.
“Kenapa harus secepatnya? Karena bagaimanapun juga, MK, kami para hakim harus menjalankan kewenangan konstitusi dengan tenang dan tidak ada gangguan kecurigaan seperti ini,” katanya.
Sementara itu, diumumkan pula nama anggota MKMK yang bakal dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi. Anggota MKMK tersebut di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Enny menegaskan, ketiga anggota MKMK tersebut mewakili konsentrasi yang berbeda, di mana terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan juga perwakilan dari hakim MK yang masih aktif.*
Laporan Novia Suhari