FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum 10,5 tahun penjara.
“Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 23/10/2023.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh pada Kamis, 19/10.
Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Selain itu, majelis hukum juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Lukas selama 5 tahun.
Dalam putusan ini, hakim membeberkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.*