FORUM KEADILAN – Pemerintah Israel resmi mengumumkan perang setelah terjadinya serangan oleh pasukan militan Palestina, Hamas, pada Sabtu, 7/10/2023.
Menurut laporan dari kantor berita Israel, deklarasi perang ini merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel. Meskipun Israel tidak memiliki konstitusi tertulis, 13 Undang-Undang Dasarnya memiliki fungsi serupa.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersumpah bahwa Israel akan melakukan pembalasan yang besar terhadap serangan yang dilakukan oleh pasukan Hamas. Hamas dinilai telah ‘membuka pintu neraka’.
Berdasarkan berbagai sumber, tank dan kendaraan pengangkut personel militer Israel bergerak ke wilayah perbatasan Israel-Gaza pada Minggu, 8/10 waktu setempat setelah Hamas meluncurkan serangan mendadak. Diketahui bahwa serangan tersebut telah menyebabkan lebih dari 700 warga Israel tewas.
Sebelumnya, Hamas telah meluncurkan ribuan roket dari Jalur Gaza ke Israel dan melakukan serangan langsung ke beberapa lokasi di Israel, termasuk Tel Aviv. Selain itu, kelompok teroris bersenjata telah masuk ke wilayah Israel dan menyusup ke pangkalan militer, kota, dan peternakan, menyerang warga sipil, dan melakukan penyanderaan.
Foto-foto yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Israel menunjukkan puluhan jenazah setelah serangan Hamas terjadi di sebuah festival musik di dekat perbatasan Israel-Gaza. Pasukan Israel kemudian terlibat dalam pertempuran darat dengan pejuang Hamas.
Selain itu, serangan udara oleh Israel telah menghancurkan lokasi yang mereka klaim terkait dengan Hamas.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyatakan bahwa mereka telah menyerang lebih dari 400 target di daerah kecil tersebut, termasuk 10 menara yang diduga digunakan oleh Hamas dan sejumlah pasukan teroris di sekitar Jalur Gaza.*