Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

Drama ‘Hilangnya’ Mentan SYL di Tengah Proses Penyidikan KPK

Redaksi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. | Ist
Share:

FORUM KEADILAN – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara mengejutkan dikabarkan hilang kontak di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar hilang kontak SYL ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi. Ia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan SYL sebelum acara kunjungan kerja ke Spanyol.

Spekulasi tentang SYL yang sengaja kabur pun bermunculan. Namun langsung dibantah oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang menegaskan SYL belum pulang karena tengah menjalani pengobatan dan akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023.

Lalu mengapa Sahroni tahu tetapi Wamentan dan pihaknya tak tahu?

Nyatanya, informasi mengenai Mentan itu pun tampaknya tidak diketahui oleh seluruh jajaran NasDem. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Bidang Energi dan Mineral, Kurtubi, saat dihubungi Forum Keadilan mengaku tak tahu soal kabar Mentan.

Bahkan menurut Kurtubi, SYL selama ini terlihat dalam kondisi sehat.

“Saya tidak tahu (SYL punya riwayat penyakit) apa itu, yang saya lihat sih sehat-sehat saja selama ini,” ungkapnya kepada Forum Keadilan.

Apa sebenarnya yang terjadi pada Mentan, tugasnya pun saat ini digantikan sementara oleh Wamentan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa Mentan SYL harus kooperatif dan tidak boleh lari dari masalah.

“Ya seharusnya Pak Mentan menghadapinya dengan jantan,” ucapnya kepada Forum Keadilan.

Kalaupun dikabarkan sakit, kata Fickar, harus dibuktikan melalui keterangan rumah sakit (RS) yang memberikan perawatan.

“Kecuali benar bahwa beliau menderita sakit dan memerlukan perawatan khusus dan itu harus dibuktikan oleh keterangan RS yang merawatnya,” lanjutnya.

Menurut Fickar, hilangnya SYL itu akan menyulitkan KPK yang tengah mendalami dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Apalagi, kata Fickar, kewenangan KPK hanya ada di dalam negeri.

Menurutnya, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh KPK. Pertama, melakukan kerja sama bantuan hukum dengan negara tujuan dan yang kedua ialah menetapkan nama SYL ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jika ada kerja sama bantuan hukum dengan negara di mana diterpanggil (SYL) berada maka bisa meminta aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa menangkap dan menyerahkan kepada KPK,” ucap Fickar.

“Jika tidak ada kerja sama, maka bisa dinyatakan dan ditetapkan sebagai buronan,” lanjutnya.

Sementara, KPK sendiri tidak terlalu ambil pusing soal hilangnya Mentan SYL.

Positive thinking saja, mungkin cuman tersesat,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan.

“Kita berharap agar yang bersangkutan bisa segera temukan jalan yang benar, balik ke Indonesia,” katanya.

Nawawi menegaskan, penyidikan perkara korupsi di Kementan tetap bergulir, terlepas keberadaan Mentan belum diketahui.

“Yang pasti proses penyidikan perkara akan terus dilakukan Satgas Sidik (penyidikan),” pungkasnya.* (Tim FORUM KEADILAN)