FORUM KEADILAN – Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan digelar Senin, 9 Oktober 2023.
Sidang vonis digelar setelah Lukas Enembe melalui tim pengacaranya telah membacakan duplik.
“Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 27/9/2023.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujar Rianto.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Lukas Enembe dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 dan 6 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 13/9.
Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinyatakan terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
Jaksa menyebutkan, Lukas Enembe menerima uang sebesar Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia. Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa mengungkapkan, hadiah dengan total Rp45,8 miliar itu diberikan dengan tujuan agar Lukas Enembe, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua, bersama dengan rekannya, Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tahun anggaran 2013-2022.
Selain kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*