FORUM KEADILAN – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Sudah saya teken kemarin, tinggal mau diundangkan di Kemenkumham. Saya kira minggu ini selesai,” ujarnya pada Selasa, 26/9/2023.
Zulhas mengatakan jika perdagangan digital harus diatur.
Sosial media yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usahanya sendiri.
Kemudian, social commerce dilarang berjualan dan bertransaksi. Hanya diperkenankan untuk melakukan promosi.
“Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko,” kata Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga membeberkan sederet larangan dari social commerce.
“Tidak boleh juga langsung jadi perbankan, menjamin uang, kredit juga, jualan juga, enggak boleh gitu. Jadi enggak boleh satu platform digital memborong semuanya,” imbuhnya.
Zulhas sebelumnya mengatakan dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.
Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Menurutnya, jika social media dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.*